Beri Uang Rp50 Ribu, Karyawan Swasta Digelandang Unit PPA Polres Lampura

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

26 November 2025 21:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Karyawan swasta digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Karyawan swasta digelandang Unit PPA Satreskrim Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Memberikan uang sebesar Rp50 ribu dengan harapan tidak menceritakan kepada orang lain, pria berinisial JH di Lampung Utara (Lampura), harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, karyawan swasta ini dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak umur 14 tahun dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura.

Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, dugaan kasus pencabulan terhadap korban terjadi di rumah orang tuanya pada hari Selasa (22/7/2025) di Kecamatan Tanjung Raja.

JH diduga melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh seperti mencium bibir, menariknya untuk duduk di pangkuan, serta meraba bagian tubuh korban.

"Korban berusaha melarikan diri, namun sempat dicegah dan diberi uang Rp50 ribu," kata Kasi Humas, Rabu (26/11/2025).

Atas kejadian tersebut, korban tetap melapor kepada kakaknya hingga akhirnya kasus tersebut diteruskan ke Polres Lampura.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan JH sebagai tersangka.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uang Rp50 ribu

Karyawan swasta

Unit PPA

Satreskrim

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya