Beli HP Curian Lewat Medsos, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Pugung
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Melihat handphone (HP) dijual dengan harga murah yang di-posting melalui akun media sosial (Medsos) Facebook, seorang remaja berinisal Wah (29), diamankan Unit Reskrim Polsek Pugung.
Pasalnya, HP merek Vivo tipe Y16 yang dibeli warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, merupakan barang curian milik warga Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku membeli handphone batangan seharga Rp700 ribu melalui sistem transaksi Cash On Delivery (COD).
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami terus kejar pencurinya," kata Kapolsek, Kamis (12/3/2026).
Ipda Agustri mengungkap, kasus pencurian HP korban terjadi di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga saat anaknya melaksanakan salat tarawih pada hari Kamis (19/2/2026).
Setelah itu mereka bermain game dan beraktivitas di sekitar Masjid hingga menjelang sahur dan menitipkan HP kepada temannya dan sekitar pukul 01.40 WIB diserahkan kepada anak korban.
Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saat anak korban hendak mengambil kembali HP yang diletakkan di tangga Masjid, sudah tidak ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.050.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pugung.
"Dalam kasus ini, terungkap dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan," pungkas Ipda Agustri Kurniawan. (*)
Penadah
HP Curian
remaja 19 tahun
Unit Reskrim Polsek Pugung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
