Bawa Tembakau Sintetis ke Tempat Kost, Polisi Amankan Pemuda 23 Tahun
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Seorang pemuda berinisial UH (23) warga Yosorejo, Metro Timur, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Metro karena kedapatan membawa sejumlah paket narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kos di wilayah Metro Pusat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, UH diamankan pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tepatnya di Jalan AR Prawira Negara, Gang Lambang III, Kelurahan Metro.
Saat dilakukan penggeledahan, anggotanya menemukan 12 gulungan lakban merah-putih yang berisi plastik klip berisi tembakau sintetis serta satu plastik klip tambahan berisi daun kering sejenis dengan total berat kotor 13,53 gram.
“UH dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat, Kamis (27/11/2025).
Atas perbuatannya, UH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Pemuda 23 tahun
narkotika
tembakau sintetis
tempat kost Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
