Bawa Kabur Motor Vixion Pak Sopir, Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BE 2695 OY milik seorang sopir, pria berinisial JBT (28) diamankan polisi di pinggir jalan Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama dua rekannya.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang terjadi pada hari Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Pantai Onar, Desa Tridharmayoga, Kecamatan Ketapang.
Saat itu, korban bersama rekannya diajak beli rokok ke Desa Legundi dan sebelum pergi meninggalkan sepeda motor miliknya dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdapat dua orang tidak dikenal yang mengaku mengenal pemilik kendaraan dan meminjam sepeda motor tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta lapor ke Polsek," kata Kapolsek, Jumat (27/2/2026).
Iptu Donal menambahkan, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan bersama Ferdi yang saat ini ditahan dalam perkara lain dan rekannya AA.kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (*)
Bawa kabur
motor Vixion
pak sopir
Polsek Penengahan
polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
