Amankan Tiga Orang, Polres Lamtim Sita Ratusan Butir Obat Terlarang
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Mereka yakni RM (19), RA (20) dan AM (24) semuanya warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba AKP Timor Irawan mengatakan, pertama mengamankan RM pada haei Senin (8/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti.
Berselang 30 menit kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, kembali menangkap RA dan AM di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 20 klip yang berisi 258 butir obat keras jenis HEXYMER, sebuah tas warna hijau, dan tiga buah telepon genggam.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Kasat, Kamis (11/9/2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Obat terlarang
tiga orang
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
