Sejak Duduk di Bangku Kuliah, Oknum Guru SD di Pringsewu Konsumsi Sabu Sehari Dua Kali
Yuda Haryono
Pringsewu
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. (*)
Pringsewu
Guru SD
pemakai narkoba
sejak 10 tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
