Sejak Duduk di Bangku Kuliah, Oknum Guru SD di Pringsewu Konsumsi Sabu Sehari Dua Kali

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

30 Januari 2026 11:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra foto yuda
Rilis ID
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra foto yuda

RILISID, Pringsewu — Fakta mengejutkan terungkap, seorang perempuan berinisial RP (34), yang berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar di Kecamatan Pardasuka, telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, penangkapan RP menjadi perhatian serius karena sosok pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

"Ini cukup shocking dan dampaknya sosialnya luar biasa. Apalagi yang bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Kapolres, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun, bahkan pemakai aktif dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari. 

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian ketika malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” imbuh AKBP M. Yunnus.

Lebih mirisnya lagi, RP menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari bandar hingga pengedar.

Hubungan tersebut dilakukan demi mendapatkan pasokan sabu secara berkelanjutan.

"Dia berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba dan berlangsung lama," ujar Kapolres.

Yang membuat kasus ini semakin berbahaya, lanjut Kapolres, adalah kemampuan RP menutup rapat aktivitas gelapnya di balik citra sebagai guru.

RP ini Double Kill dan cantik dan secara sosial terlihat baik-baik saja, tertutup, dan tidak menimbulkan kualitas buruk di masyarakat.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Guru SD

pemakai narkoba

sejak 10 tahun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya