Waspada! Jambret di Pringsewu Mulai Marak, Incar Remaja Wanita

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 April 2021 12:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka perampasan atau jambret ditangkap polisi di Pringsewu. Foto: Istimewa
Rilis ID
Dua tersangka perampasan atau jambret ditangkap polisi di Pringsewu. Foto: Istimewa

RILISID, Pringsewu — Para remaja yang melintas di jalan raya harap waspada, jika tidak ingin menjadi korban penjambretan atau perampasan. Salah satunya seperti kejadian yang menimpa dua remaja wanita di Pringsewu, Minggu (4/4/2021) kemarin.

Keduanya dijambret saat berboncengan motor di wilayah Desa Waringin Barat, Kecamatan Sukoharjo Pringsewu. Ponsel yang dipegang seorang pelajar yang dibonceng itu pun disikat dua tersangka jambret.

Para penjambret bernama Rona Andika (27) warga Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dan Nanda Trijaya (24) warga Desa Teba Bunut, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Keduanya bisa ditangkap setelah sempat dikejar masyarakat dan langsung diserahkan kepada polisi.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, dua penjahat itu sebelumnya sudah mengincar korbannya. Mereka menunggu korban lengah dan naik motor sambil memegang ponsel. Saat korban lengah, kedua tersangka langsung memepet motor korban dan merampas ponsel yang dipegang di tangan.

“Korban pun langsung berteriak dan didengar warga sekitar yang langsung mengejar kedua tersangka. Keduanya pun ditangkap di areal perkebunan sawit di Desa Siliwangi,” ungkap Timur.

Saat akan ditangkap, seorang tersangka sempat mengacungkan senjata tajam kepada warga. Namun karena polisi datang dan warga semakin ramai, keduanya akhirnya menyerah.

“Senjata tajam itu dibuang ke semak-semak,” tambah Timur.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit motor para tersangka, sebuah senjata tajam jenis pisau, dan satu ponsel hasil rampasan.

“Kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek Sukoharjo. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Timur. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya