Warga Tangkap Pencuri Kusen Universitas Megou Pak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

26 September 2020 20:13 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Tulangbawang — Warga mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di gedung belakang Universitas Megou Pak, Sabtu (26/9/2020).

Kapolres Tulangbawang (Tuba) AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, curat terjadi sekira pukul 09.21 WIB.

"Akibat kejadian ini, pihak Universitas Megou Pak mengalami kerugian 40 batang kusen aluminium yang semuanya ditaksir sekira Rp5 juta," ujar Panjaitan.

Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB, anggota yang sedang melaksanakan piket mendapatkan telepon dari warga.

Informasi menyebutkan masyarakat telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana curat di Universitas Megou Pak.

Tersangka seorang laki-laki berinisial FI (23), warga Jalan Cemara Kompleks Pemda lingkungan Gunungsakti, Menggala Selatan Kecamatan Menggala, Tuba.

Bersama dirinya, warga mengamankan sepeda motor Suzuki Smash warna biru tanpa plat nomor, 40 batang kusen aluminium, dan dua obeng yang digunakan tersangka saat beraksi.

”Tersangka kepergok warga saat mencongkel batang kusen yang masih terpasang,” ungkap kapolsek.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya