Tolak Jadi Tersangka, Pengacara Praperadilankan Polresta

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Maret 2021 01:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Pintu eks Terminal Kemiling ditutup dengan batu oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Pintu eks Terminal Kemiling ditutup dengan batu oleh seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

RILISID, Bandarlampung — Pengacara David Sihombing (DS) mempraperadilankan Polresta Bandarlampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (15/3/2021).

Penasihat hukum (PH) DS yang tergabung dalam Tim Penegak Keadilan Richard dan Francis Manulang membacakan kesimpulan dari permohonan yang diajukan DS di depan hakim tunggal Safruddin.

Dalam hal tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan kuasa hukumnya.

"Meminta majelis untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh DS untuk seluruhnya," tegas PH DS.

Selain itu, PH beranggapan penetapan tersangka kepada DS yang didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam tertanggal 22 Januari 2021, tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya.

Demikian juga dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021.

Selain itu, PH meminta termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan rutan Polresta Bandarlampung usai putusan dibacakan," pintanya.

PH menilai ada upaya paksa yang dilakukan termohon terhadap kliennya atas dasar LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam.

Diketahui, kasus bermula dari penutupan pintu masuk eks Terminal Kemiling dengan bongkahan batu besar pada Jumat (22/1/2021) siang (baca: Warga yang Mengaku Pemilik Tanah Tutup Pintu Masuk Eks Terminal Kemiling Dengan Batu).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya