Kejati Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Disdik Lampung Tengah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Februari 2023 13:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Terpidana Husri Aminudin saat diperiksaa kesehatan oleh tim kejaksaan usai ditangkap, Jumat (10/2/2023). Foto: Penkum Kejati Lampung
Rilis ID
Terpidana Husri Aminudin saat diperiksaa kesehatan oleh tim kejaksaan usai ditangkap, Jumat (10/2/2023). Foto: Penkum Kejati Lampung

RILISID, Bandarlampung — Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tingga (Kejati) Lampung akhirnya menangkap buronan terpidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tengah Husri Aminudin, pada Jumat (10/2/2023).

"Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati sejak tahun 2017, Husri berhasil ditangkap di Gria Pantasi Way Halim Permai Kecamatan Way Halim Kota Bandarlampung," ungkap Kasipendkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Sabtu (11/2/2023).

Diketahui, Husri terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa dan pengadaan meubeulair pada Disdik Lampung Tengah tahun anggaran 2010.

Berdasarkan surat putusan PN Tanjungkarang nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk. Husri melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Husri dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara serta uang penganti Rp9,6 milar.

Menurut Made, Husri diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh tim jaksa Kejari Lampung Tengah, namun tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Saat ditangkap yang bersangkutan bersikap kooperatif. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandarlampung," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Buronan

Korupsi Disdik Lamteng

Husri Aminudin

Tim Tabur Kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya