Tiga Pejabat LPKA Lampung Dinonaktifkan, Kadivpas Enggan Sebut Identitas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Juli 2022 17:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. Foto: Pandu
Rilis ID
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Buntut kematian Rio Febrian (17), napi LPKA Kelas II Lampung, tiga pejabat yang bertanggung jawab di tempat itu dinonaktifkan, Sabtu (23/7/2022). 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, menyebutkan jumlah ini bisa berkembang. 

"Yang dinonaktifkan itu adalah para pejabat yang menurut kami bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan LPKA," sebutnya. 

Namun ia masih menutupi identitas pejabat yang dinonaktifkan tersebut. 

"Yang jelas mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab saat kejadian berlangsung," elaknya. 

Menurut dia, kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan. 

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung karena kami sudah memberikan keleluasaan kepada pihak kepolisian," paparnya. 

Dia juga berjanji menyelidiki rokok yang dipergunakan satu tersangka untuk menyundut korban (baca: Kematian Napi Anak di LPKA, Empat Napi Ditetapkan Tersangka). 

"Akan kita telusuri, terus kita bahas secara internal," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

LPKA Kelas II Lampung

Kemenkumham Lampung

Napi Anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya