Tiga Pejabat LPKA Lampung Dinonaktifkan, Kadivpas Enggan Sebut Identitas
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Buntut kematian Rio Febrian (17), napi LPKA Kelas II Lampung, tiga pejabat yang bertanggung jawab di tempat itu dinonaktifkan, Sabtu (23/7/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, menyebutkan jumlah ini bisa berkembang.
"Yang dinonaktifkan itu adalah para pejabat yang menurut kami bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan LPKA," sebutnya.
Namun ia masih menutupi identitas pejabat yang dinonaktifkan tersebut.
"Yang jelas mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab saat kejadian berlangsung," elaknya.
Menurut dia, kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan.
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Lampung karena kami sudah memberikan keleluasaan kepada pihak kepolisian," paparnya.
Dia juga berjanji menyelidiki rokok yang dipergunakan satu tersangka untuk menyundut korban (baca: Kematian Napi Anak di LPKA, Empat Napi Ditetapkan Tersangka).
"Akan kita telusuri, terus kita bahas secara internal," pungkasnya. (*)
LPKA Kelas II Lampung
Kemenkumham Lampung
Napi Anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
