Tidak Cukup Bukti, Alasan Penyelidikan Kasus Tanah Dihentikan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Juli 2023 00:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum Deni Fariz (tengah) dan anak terlapor. Foto: Pandu
Rilis ID
Kuasa hukum Deni Fariz (tengah) dan anak terlapor. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum terlapor kasus pemalsuan sertifikat tanah di pinggir Jalan Soekarno-Hatta angkat suara terkait kabar penghentian kasus itu, Selasa (18/7/2023).

Kuasa hukum Deni Fariz menjelaskan, tuduhan kliennya, Zainudin Sembiring, memalsukan sertifikat tanah adalah tidak benar. 

"Pemalsuan tidak terbukti. Tanda tangan yang diduga dipalsukan juga telah melalui pemeriksaan forensik dan dinyatakan asli," paparnya.

Atas dasar itu, Deni menilai wajar Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus ini karena tidak terdapat bukti yang cukup. 

Dia menjelaskan tanah telah dibeli kliennya dari Baherman secara sah disertai sertifikat. 

"Kepemilikan ini didasarkan pada tanda tangan sadar mereka pada tahun 1991 atau 1992. Ini menjadi bukti yang menjadi dasar pembelaan kami," paparnya. 

Deni juga mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polda dan menyatakan tidak ada intervensi dalam penyelidikan. 

"Sehingga, sejak tahun lalu, SP3 (pemberhentian penyelidikan) telah dilakukan," ungkapnya --baca juga: Dapat Kabar Polda Kembali Hentikan Kasus Tanah, Kuasa Hukum Curhat ke PWI(*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemalsuan sertifikat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya