Terungkap, Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO di Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Fenomena kelangkaan minyak goreng diduga disebabkan kenakalan pengusaha yang memproduksi Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) saat membuat dokumen ekspor ke luar negeri.
CPO yang diketahui merupakan bahan minyak goreng ini asli. Tetapi di dokumen pemberitahuan ekspor barang, ditulis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Fakta tersebut diungkapkan salah satu pengusaha minyak goreng di Provinsi Lampung, Ikhsan Arifin, saat diskusi di Warta Coffee, Sabtu (26/2/2022).
Diskusi diselenggarakan Forum Komunikasi Putera-Puteri Indonesia Bersatu bersama Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin dan Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah
"Ini sebenarnya pemalsuan dan diatur dalam Pasal 103 UU Kepabeanan," jelasnya.
Menurutnya, penyelundupan ini serius. Pada Pasal 102 A UU dimaksud dijelaskan, apabila menyerahkan dengan sengaja jenis barang yang salah, sudah masuk kategori penyelundupan
Ikhsan mengaku sudah melaporkan hal ini ke Bea Cukai, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Saya sudah laporkan satu perusahaan sejak 2 September 2021, tapi tidak didengar. Sebenarnya dari Kejagung sudah mendatangi perusahaan tersebut di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ikhsan berharap Bea Cukai melakukan tindaklanjut atas laporan ini. Karena baru Kejagung dan Kejati Lampung yang merespons.
Sementara itu, Hendry, salah satu praktisi konsultan pajak mengungkapkan, sebenarnya kemampuan memeroduksi minyak goreng sangat tinggi. Khususnya di Lampung paling sedikit memproduksi 300 ton minyak goreng.
Minyak goreng
Langka
Pemalsuan Dokumen
Polri
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
