Terungkap, Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO di Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
Sementara, kebutuhan di Provinsi Lampung hanya 2.000 ton per bulan. Jadi kalau dalam 10 hari produksi minyak goreng dikebut, maka sudah cukup dan tidak mungkin langka.
"Tetapi kenapa tidak ada atau langka karena dilambatkan produksinya. Mengapa dilambatkan, karena berpotensi keuntungan kecil atau bahkan rugi. Sebab itu para produsen hanya memproduksi sebatas memenuhi 20 persen," kata dia.
Sehingga, lanjut Hendry, pengusaha berpikir untuk ekspor. Karena harga dalam negeri murah sedangan di luar menjanjikan.
"Maka caranya ditutupi terlebih dahulu kebutuhan dalam negeri sebanyak 20 persen. Produksi dilambatkan. Ada kesempatan ekspor, langsung mereka lakukan," tandasnya.
Menanggapinya, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengajak Ikhsan ikut serta dengan dirinya untuk langsung membuat laporan ke Polda Lampung.
Di pusat, dirinya juga akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
"Saya minta dokumen laporan Anda. Anda kalau sendiri tidak akan sampai laporannya. Gunakan tangan-tangan seperti anggota DPR RI dan DPD, baru bisa," tegasnya. (*)
Minyak goreng
Langka
Pemalsuan Dokumen
Polri
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
