Tersangka Korupsi, Asisten II Pemprov Lampung Mundur

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

5 April 2021 18:26 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pasca ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Edi Yanto (EY), mundur dari jabatan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung.

EY menjadi tersangka bersama Herlin Retnowati dan pihak rekanan Imam dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung.

Bantuan untuk Lampung itu berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan mundurnya EY adalah hak pribadi.

Untuk kasusnya sendiri, Andrie menyatakan akan melayangkan panggilan ketiga kepada EY.

Sementara, EY saat dikonfirmasi Senin (5/4/2021), belum merespons. Dia juga tidak membalas WhatsApp.

Diketahui, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeratan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31/1999 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya