Terpidana Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— KPK mengeksekusi terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2023 Andi Desfiandi ke Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Rabu (8/2/2023).
Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, membenarkan adanya penyerahan terpidana Andi Desfiandi.
"Iya ekseskusi sudah kami terima hari ini," katanya.
Maizar menerangkan, Andi Desfiandi langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan, sebelum ditempatkan di lokasi masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lapas.
Andi ditempatkan di tempat yang sama dengan tahanan umum guna menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.
"Kita juga tanya kepada yang bersangkutan, mau kegiatan seperti apa, kalau mau mengajar atau olahraga nanti kita salurkan," katanya.
Menurut Maizar, untuk sel tahanan pihaknya belum menentukan, karena yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan di Mapenaling selama 10 hari.
"Setelah itu baru ditentukan yang bersangkutkan ditempatkan di blok dan kamar mana," katanya.
Sementara itu, Andi Desfiandi masih belum banyak berkomentar terkait pemindahannya.
"Kita jalani saja. Hari ini saya bawa dua stel baju sementara," tandas dia. (*)
Terpidana Andi Desfiandi
Dieksekusi
Lapas Rajabas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
