Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu Bebas, Granat Serukan Tiga Hal Ini
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPD Granat Lampung menyikapi keputusan bebas M Sulton (32), terdakwa pengendali 92 kilogram (kg) sabu dari lapas, Selasa (21/6/2022).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Jhony Butar-Butar, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekretaris DPD Granat Lampung, Agus Bhakti Nugroho, menyatakan dampak putusan bebas tersebut memunculkan pertanyaan terhadap profesionalitas, nurani, dan empati aparat dalam penegakan hukum.
Atas hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima Rilis.id Lampung, Rabu (22/06/2022), Granat meminta, menyerukan, dan mengingatkan tiga hal sebagai berikut:
1. Kami meminta seluruh elemen masyarakat baik kaum adat, tokoh politik, tokoh pemuda, cerdik pandai, dan para rohaniawan untuk fokus mengikuti, mencermati, dan memahami pemeriksaan tindak pidana ini.
2. Kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam lingkar Indonesian of criminal Justice System untuk memaksimalkan peran dan fungsi sistem lembaga peradilan pidana.
Tindak pidana ini harus terus diperiksa hingga tingkat paling puncak, teratas, dan paling terakhir dari sistem pencarian keadilan Indonesia. Tidak sebatas pengadilan kasasi, melainkan juga pemeriksaannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (Herzeining) jika diperlukan.
3. Kami mengingatkan bahwa saat ini dengan berlakunya kebebasan publik dalam mengakses sebuah putusan hakim dalam website Mahkamah Agung RI, maka seluruh kinerja aparat hukum dalam sebuah proses pengadilan sejak pembuktian hingga pertimbangan hakim saat mengambil keputusan, bisa dinilai dan diketahui kelemahannya oleh masyarakat umum.
Untuk itu kami menyerukan agar persidangan selanjutnya JPU sebagai penuntut, Panitera sebagai pihak yang merekam kejadian dalam proses sidang pengadilan, dan hakim sebagai pemutus keadilan tingkat kasasi hingga Peninjauan Kembali bekerja hati-hati dan teliti. (*)
Granat
Hakim PN Tanjungkarang
Vonis Bebas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
