Terdakwa Pemalsuan Kasur Merek Inoac Andreyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita, Andreyanto divonis 10 bulan pejara.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan merek kasur Inoac di PN Tanjungkarang, Rabu (31/50/2023).
Dalam amar putusan Lingga Setiawan menyebutkan, terdakwa Andreyanto dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Terdakwa Andreyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi dan memperdagangkan barang berupa kasur merek inoac tanpa izin dari pemegang merek tersebut dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Lingga juga menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan masyarakat dan PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno.
Sementara yang meringankan yaitu terdakwa tulang punggung keluarganya, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusuan tersebut, penasehat hukum terdakwa Dedy Irawan menyatakan pikir-pikir.
"Terhadap vonis majelis hakim, kita pikir-pikir," ujarnya. (*)
Pemalsuan Kasur Inoac
Vonis 10 Bulan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
