Terdakwa Kasus Obat Pelangsing Ilegal Akan Divonis 14 Juli Mendatang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Juli 2022 17:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pembacaan replik atas pledoi terdakwa kasus peredaran Obat Pelangsing Ilegal, di PN Tanjung Karang, Selasa (12/7/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang pembacaan replik atas pledoi terdakwa kasus peredaran Obat Pelangsing Ilegal, di PN Tanjung Karang, Selasa (12/7/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa Nita Setia Budi (31) yang terlibat dalam kasus perkara peredaran pil pelangsing badan ilegal, akan di vonis pada Kamis (14/7/2022) mendatang.

Terdakwa, telah menjalani sidang Replik atas pledoi yang sampaikan kuasa hukum terdakwa pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Dalam sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrullah mengungkapan, tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa. 

Menurutnya, terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan penjatuhan pidana yang tertuang dalam dakwaan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pidana pengancaman. 

Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam Pledoinya.

"Dan menerima dalil-dalil yang kami sampaikan dan menghukum terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam surat tuntutan kami pada 28 Juni lalu," ungkapnya Selasa (2/7/2022).

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Muhammad Brillianta Zulius mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi yang ia sampaikan yang terdakwa dibebaskan.

Menurutnya, kliennya memang mengakui dengan apa yang terdakwa lakukan. Tetapi berdasarkan peraturan BPOM tahun 2020 yang menyatakan sanksi terhadap peredaran obat secara online adalah sanksi administrasi buka pidana.

"Karena sebelumnya belum ada pembinaan oleh Dinas Perdagangan terkait penjualan maupun dari handphone," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Obat Pelangsing Ilegal

Kosmetik

PN Tanjung Karang

Vonis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya