Terdakwa Kasus Obat Pelangsing Ilegal Akan Divonis 14 Juli Mendatang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa Nita Setia Budi (31) yang terlibat dalam kasus perkara peredaran pil pelangsing badan ilegal, akan di vonis pada Kamis (14/7/2022) mendatang.
Terdakwa, telah menjalani sidang Replik atas pledoi yang sampaikan kuasa hukum terdakwa pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Dalam sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrullah mengungkapan, tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Menurutnya, terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan penjatuhan pidana yang tertuang dalam dakwaan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pidana pengancaman.
Atas hal tersebut, ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam Pledoinya.
"Dan menerima dalil-dalil yang kami sampaikan dan menghukum terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam surat tuntutan kami pada 28 Juni lalu," ungkapnya Selasa (2/7/2022).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Muhammad Brillianta Zulius mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi yang ia sampaikan yang terdakwa dibebaskan.
Menurutnya, kliennya memang mengakui dengan apa yang terdakwa lakukan. Tetapi berdasarkan peraturan BPOM tahun 2020 yang menyatakan sanksi terhadap peredaran obat secara online adalah sanksi administrasi buka pidana.
"Karena sebelumnya belum ada pembinaan oleh Dinas Perdagangan terkait penjualan maupun dari handphone," katanya. (*)
Obat Pelangsing Ilegal
Kosmetik
PN Tanjung Karang
Vonis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
