Tempo Empat Belas Hari, Polda Lampung Tangkap 347 Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Juni 2022 17:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi foto: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi foto: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Selama Operasi Sikat Krakatau (OSK) 2022, hanya dalam tempo 14 hari atau dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022, Polda Lampung mengamankan 347 orang tersangka.

Mereka diduga terlibat kasus C3 alias pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata api ilegal.

"Tersangka ini baik yang masuk Target Operasi (TO), maupun non-TO," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Minggu (12/6/2022).

Ia menjelaskan, pada akhir pelaksanaan OSK 2022, jumlah kegiatan yang dilakukan oleh Polda Lampung sebanyak 1.071.

Adapun barang bukti yang disita yaitu empat unit mobil (non-TO) serta 9 sepeda motor (TO) dan 49 unit (non-TO).

Lalu, 5 senpi ilegal (TO) dan 47 pucuk (non-TO); 49 butir amunisi (non-TO) dan 10 senjata tajam (sajam) --non-TO. 

Sementara, barang bukti uang yang berhasil disita sebanyak Rp4,5 juta, 97 unit handphone (non-TO) dan 7 unit (TO).

Dalam pelaksanaan OSK 2022, Polda Lampung dan jajaran telah berhasil mencapai target dengan persentase 100 persen.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan situasi Kamtibmas selama OSK 2022 di Lampung masih terkendali. Meski, masih terjadi gangguan kamtibmas. 

Pandra menjelaskan, Satgas OSK 2022 di lapangan mampu memaksimalkan dan senantiasa mengantisipasi aksi kejahatan C3 serta penyalahgunaan Senpi ilegal. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya