Tegas! JPU Tetap Minta Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas Dihukum Mati

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Mei 2022 14:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang dengan terdakwa M Sulton, kasus pengendalian 92 kg sabu dari lapas di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Suasana sidang dengan terdakwa M Sulton, kasus pengendalian 92 kg sabu dari lapas di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang atas M Sulton, terdakwa kasus pengendalian 92 kg sabu dari lapas kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/5/2022).

JPU Rosman Yusa mengatakan, permintaan dari kuasa hukum untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman ringan tidak dapat dibenarkan. 

Sebab itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yakni hukuman mati.

Karena, terdakwa terbukti terlibat peredaran narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman. 

"Dengan begitu, kami meminta majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan dan mengabulkan tuntutan pidana mati yang telah kami bacakan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, menilai JPU tidak membaca keseluruhan permohonan. Pasalnya saat pledoi pihaknya meminta terdakwa dibebaskan, tetapi dalam replik JPU menyebut pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya.

"Berarti secara otomatis JPU tidak membaca keseluruhan permohonan kami yang berisi delapan poin tersebut," katanya. 

Pada agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan membacakan duplik atau jawaban dari replik JPU. Ia juga terus meminta agar terdakwa dihadirkan langsung. 

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung.

Kepala Lapas Porman Siregar menyatakan tidak pernah ada permohonan dari jaksa untuk kasus ini. Karenanya, pihak lapas tidak berani mengeluarkan terdakwa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

Sidang Replim

M. Sulton

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya