Tegas! JPU Tetap Minta Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas Dihukum Mati
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang atas M Sulton, terdakwa kasus pengendalian 92 kg sabu dari lapas kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/5/2022).
JPU Rosman Yusa mengatakan, permintaan dari kuasa hukum untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman ringan tidak dapat dibenarkan.
Sebab itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yakni hukuman mati.
Karena, terdakwa terbukti terlibat peredaran narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
"Dengan begitu, kami meminta majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan dan mengabulkan tuntutan pidana mati yang telah kami bacakan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, menilai JPU tidak membaca keseluruhan permohonan. Pasalnya saat pledoi pihaknya meminta terdakwa dibebaskan, tetapi dalam replik JPU menyebut pihaknya meminta hukuman seringan-ringannya.
"Berarti secara otomatis JPU tidak membaca keseluruhan permohonan kami yang berisi delapan poin tersebut," katanya.
Pada agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan membacakan duplik atau jawaban dari replik JPU. Ia juga terus meminta agar terdakwa dihadirkan langsung.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung.
Kepala Lapas Porman Siregar menyatakan tidak pernah ada permohonan dari jaksa untuk kasus ini. Karenanya, pihak lapas tidak berani mengeluarkan terdakwa.
Narkoba
Sidang Replim
M. Sulton
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
