Tega! Dua Warga Bandarlampung Jual Pacar ABG Lewat MiChat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 Juli 2022 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka saat digiring ke tahanan. Foto: Pandu
Rilis ID
Kedua tersangka saat digiring ke tahanan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Dua orang gadis di bawah umur dijual pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan harga antara Rp250 ribu sampai Rp800 ribu.

Kejahatan kedua pria bernama Ramadhan (17) dan Fitra (19), warga Jl Tamin, Tanjungkarang Barat ini akhirnya terbongkar. 

Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap mereka di sebuah hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Selasa (28/6/2022). 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Gustomi Dendy, menjelaskan korban berinisial AS (16) dan AD (12). 

"Awalnya kami melakukan penyelidikan di aplikasi MiChat dan melihat seseorang dengan sengaja menjajakan anak perempuan di bawah umur," ujarnya, Senin (4/7/2022). 

Menurut pengakuan tersangka, keduanya baru kali ini melakukan perbuatannya. 

Mereka berkenalan dengan kedua Anak Baru Gede (ABG) ini juga lewat aplikasi MiChat. 

Adapun barang bukti yang diamankan uang Rp200 ribu, satu unit handphone, dan beberapa pakaian korban. 

"Untuk ancaman mereka dijerat Pasal 2, 10, atau 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya