Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 700 Gram Sabu dan 1.010 Ekstasi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

28 September 2020 17:18 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkotika berinisial MU (29), warga Jalan Raden Patah, Gang Bukit 4, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Ia ditangkap di Jalan Emir M. Noer, Kelurahan Gulakgalik, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung pada Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sempat dilakukan upaya paksa penggeledahan terhadap pelaku hingga pelaku membawa petugas ke kamar kos miliknya yang di Pramuka (Jalan Pramuka, Rajabasa)," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Rhodius kepada Rilislampung.id, Senin (28/9/2020).

Pada saat penggeledahan di kamar kosnya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu sebanyak 700 gram dan 1.010 butir pil ekstasi warna coklat berlogo mahkota.

"Barang buktinya ada di lemari di kamar kos tersangka," ujar Rhodius.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya