Soal Rp100 Juta, Hakim Doakan Saksi Budi dan Mardiana Dibakar di Neraka Jika Berbohong

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Maret 2023 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Mardiana (Kanan) dan Budi Sutomo (Tengah) saat jadi saksi suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mardiana (Kanan) dan Budi Sutomo (Tengah) saat jadi saksi suap Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023). Foto: Sulaiman

"Saya datang sudah ada ibu Mardiana, saya masuk gedung LNC, Mardiana ngomong saya hanya bisa membantu ini. Dengan menyerahkan bungkusan kantong pelastik yang menurut infomasi sebesar Rp100 juta, diserahkan langsung oleh Mardiana," paparnya.

Mendengar jawaban kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan langsung mengkonfirmasi keterangan Budi. 

"Tidak ada majelis, karena hari itu baru tau diminta sumbangan, bagaimana saya mau beri uangnya, bayar uang SPI aja minta dicicil," katanya.

Mendengar bantahan tersebut, Lingga mengatakan, artinya jika dalam satu peristiwa yang sama, waktu dengan orang dan jam yang sama.

Tapi ada keterangannya berbeda, berarti ada salah satu yang berbohong, kalau tidak Sutomo berarti Ibu Mardiana yang bohong.

"Nanti yang bohong, mudah-mudahan dibakar sehabis-habisnya di neraka, saya bermunajat kepada allah, anak turunan saudara juga tidak ada yang menjadi orang," ungkapnya.

"Karena saksi sudah disumpah, jangan pernah main-main dengan Al-Quran. Jadi silahkan berbohong terus, saya juga mendoakan semoga saudara diampuni oleh Allah SWT," ujarnya.

Selain itu, guna memastikan keterangan keduanya, JPU kembali menanyakan ke Budi Sutomo perihal siapa saja yang ada di lokasi.

Budi mengatakan saat pemberian uang tersebut ada Mualimin, Reno (Supir Budi) dan Didi. 

"Yang menyaksikan pemberian uang hanya supir Saya," ujar budi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Hakim Doakan Saksi

Budi Sutomo

Mardiana

Sidang Suap Unila

Eks Rektor Karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya