Soal Rp100 Juta, Hakim Doakan Saksi Budi dan Mardiana Dibakar di Neraka Jika Berbohong
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Majelis Hakim sidang mendoakan dua saksi yakni pegawai Unila Budi Sutomo dan juga Anggota DPRD Lampung Mardiana dibakar di api neraka jika berbohong dalam persidangan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).
Budi Sutomo dan Mardiana dihadirkan kembali dalam persidangan untuk dikonfrontir perihal perbedaan keterangan pemberian uang Rp100 juta dalam sidang-sidang sebelumnya.
Dalam persidangan, JPU KPK Asril menanyakan perihal keterangan bahwa saksi Mardiana membantah memberikan uang ke Budi Sutomo, sedangkan Budi Sutomo menerima uang Rp100 juta dari ibu, bagaimana?
Menjawab pertanyaan tersebut Mardiana mengatakan, pihaknya bertemu Budi Sutomo di gedung LNC setelah bertemu dengan eks Rektor Unila Karomani.
Dengan Karomani, Mardiana menyampaikan dirinya belum bisa bantu beli furniture, karena masih memikirkan bayar uang SPI 350 juta dan minta dicicil dua kali.
Setelah rektor pulang, tidak lama pak Budi datang. Kepada pak Budi dirinya menyampaikan hal yang sama bahwa belum ada dana, kalau ada duit nanti akan nyumbang.
"Jadi tidak ada beri uang, saya baru janji, saya pertama dan terakhir ketemu Budi di gedung LNC itu, setelah itu OTT," katanya.
Selanjutnya JPU mengkonfirmasi kepada Budi Sutomo. Sahril mengatakan, dalam BAP nomor 62, saksi menyatakan bahwa Mardiana menyerahkan uang atas kelulusan anaknya Rp 100 juta di gedung LNC pada 20 juli 2022.
Menjawab pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan pada tanggal 20 tersebut, pihaknya diminta Rektor ke LNC karena ada orang tua mahasiswa dari anggota DPR RI Tamanuri akan membantu LNC.
Hakim Doakan Saksi
Budi Sutomo
Mardiana
Sidang Suap Unila
Eks Rektor Karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
