Soal Dugaan Perusahaan Fiktif Pemenang Tender, Dinas BMBK Lampung: Tak Perlu Lagi Diklarifikasi!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

26 Mei 2023 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung Hendriyanto saat menunjukkan persyaratan tender proyek. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung Hendriyanto saat menunjukkan persyaratan tender proyek. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Dugaan proyek perbaikan jalan di Lampung dimenangkan oleh perusahaan fiktif masih jadi sorotan meskipun Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) telah menggelar klarifikasi antara media dengan pihak rekanan pada Rabu (24/5/2023).

Banyaknya temuan media soal alamat palsu dan ‘gaib’ memicu dugaan bahwa ada kongkalikong antara Dinas BMBK Lampung dengan rekanan yang memenangkan tender.

Namun Dinas BMBK Lampung membantah hal itu dan menegaskan setiap perusahaan yang ikut lelang tender proyek wajib memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari data pimpinan dan penanggungjawab perusahaan, domisili (alamat kantor), akta perusahaan dan syarat lainnya.

Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung Hendriyanto mengatakan dalam proses tender, pihaknya sudah meminta kepada para rekanan untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.

“Syarat-syarat dalam proses pengadaan yaitu berupa surat keterangan domisili dari aparatur setempat yang menyatakan bahwa perusahaan ini benar-benar berdomisili sesuai alamat. Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh aparat setempat baik kepala desa atau lurah,” terangnya.

Selanjutnya rekanan harus melengkapi dokumen pendukung, seperti dilampirkan sertifikat rumah kalau rumah milik sendiri. Dan melampirkan bukti sewa kalau kantor perusahaan masih menyewa.

“Kalau dia sewa mana bukti sewanya, semua itu dikeluarkan. Tentunya kami meyakini bahwa surat dari aparatur setempat adalah benar. Jika tidak bisa melengkapi dinyatakan gugur,” kata dia.

Menurutnya, Dinas BMBK Lampung tidak mungkin menaruh kecurigaan terhadap surat domisili yang diterbitkan oleh aparatur setempat.

“Kami meyakini bahwa aparat setempat mengeluarkan surat domisili perusahaan sesuai admintrasi. Sama seperti kita percaya dengan KTP yang dikeluakan Dinas Kependudukan. Jadi tidak perlu lagi diklarifikasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris BMBK Provinsi Lampung, Taufiqullah mengatakan, pertemuan ini untuk mengklarifikasi perusahaan pemenang tender dari tahun 2022 lalu yang diduga fiktif.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

perusahaan fiktif

tender proyek

BMBK Lampung

Hendriyanto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya