Kasus Ardito Berlanjut, Polda Sudah Surati Para Saksi

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

2 Juli 2021 17:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tangkapan layar Ardito Wijaya saat melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Foto: Medsos Ardito
Rilis ID
Tangkapan layar Ardito Wijaya saat melakukan klarifikasi dan permintaan maaf. Foto: Medsos Ardito

RILISID, Bandarlampung — Kasus viralnya video joget di acara hajatan dan dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) yang diduga dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, nampaknya tengah serius ditangani pihak Polda Lampung. 

Pasalnya, Polda Lampung diketahui telah mengirimkan surat terhadap saksi-saksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung AKBP Hujra Soumena, ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/7/2021), membenarkan perihal pengiriman surat tersebut. 

"Kemarin Kamis (1/7/2021) kami sudah mengirimkam surat ke para saksi untuk memberikan keterangan," ungkap Hujra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tanpa bersedia merinci siapa saja para saksi tersebut, Jumat (2/7/2021).

Para saksi itu, lanjut Hujra, direncanakan akan diperiksa pada Senin atau Selasa (5 atau 6/7/2021) depan.

Penyelidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga Desa, Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, menanggapi video yang telah viral tersebut meskipun Ardito sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ardito Wijaya

Lampung Tengah

kasus joget

joget viral

melanggar prokes

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya