Siswi SMP di Pringsewu Dirudapaksa Tiga Lelaki, Satu Tersangka Baru 14 Tahun
Yuda Haryono
Pringsewu
"Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda tanpa perlawanan dengan barang bukti pakaian korban serta tersangka," paparnya.
Ia mengimbau orang tua memperhatikan anak perempuannya saat keluar rumah. Termasuk dengan siapa ia berteman.
Untuk tersangka YN akan ditangani dengan sistem peradilan pidana anak.
Sementara, dua tersangka dewasa dibidik Undang-Undang (UU) No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan.
"Selain itu, denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Siswi SMP dirudapaksa
Pringsewu Kota
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
