Sidang Suap Bupati Lampura Ditunda karena Banjir DKI

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

2 Januari 2020 14:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Candra Safari saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal
Rilis ID
Terdakwa Candra Safari saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menunda sidang lanjutan kasus suap Bupati Lampung Utara (Lampura) nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara dengan terdakwa Candra Safari dan Hendra, Kamis (2/1/2020).

Penundaan ini lantaran hakim ketua Novian Saputra terjebak banjir di DKI Jakarta.

Diketahui, persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

"Sidang dengan agenda saksi hari ini kita tunda hingga tanggal 6 Januari 2020, lantaran ketua majelis hakim dalam perkara ini tidak dapat hadir. Sebab dirinya sedang terjebak banjir di DKI Jakarta," kata Hakim pengganti Bahrudin Naim, Kamis (2/1/2020).

Padahal seluruh saksi yang diagendakan hari ini sudah hadir, salah satu di antaranya Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara Desyadi.

JPU KPK Taufik Ibnugroho menerima keputusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan terdakwa Candra dan Hendra.

"Ya kita terima putusan dari majelis hakim" ucapnya dengan kompak.

Disinggung soal kehadiran saksi Desyadi, jaksa Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya ingin melakukan klarifikasi terhadap beberapa kegiatan di Lampung Utara yang berkaitan dengan keuangan.

"Ada beberapa hal tentang keuangan di sana, lebih jelasnya nanti saja ya, pas sidang digelar" katanya.

Sementara Desyadi belum mau memberikan komentar lebih banyak kepada wartawan media ini.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya