Sertifikat Tanah Atas Nama Istri, Aset Adik Eks Bupati Lampura Disita

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Februari 2022 17:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Ikhsan Fernandi (kanan). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Ikhsan Fernandi (kanan). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita sertifikat tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang disinyalir hasil gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Ikhsan Fernandi mengungkapkan, sertifikat ini atas nama istri terdakwa, sebagai uang pengganti dari kasus yang dijalani Akbar saat ini.

"Aset ini di luar asetnya Agung (mantan bupati Lampung Utara, kakak terdakwa)," ungkapnya usai mengikuti persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (2/2/2022).

Ikhsan mengungkapkan, empat lokasi aset tanah ini berada di Bandarlampung yang merupakan milik Akbar. Namun, aset belum dipasang plang penyitaan. 

"Belum dipasang plang karena diketahui di detik-detik akhir penyidikan. Jadi penyidik baru menyita sertifikat, tetapi secara fisik belum," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya