Sengketa Lahan Rejosari, PN Kalianda Menangkan PTPN VII

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

7 Juli 2022 13:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Lahan kebun kelapa sawit di Unit Rejosari seluas 75 ha yang digugat beberapa waktu lalu. Foto: Humas PTPN VII
Rilis ID
Lahan kebun kelapa sawit di Unit Rejosari seluas 75 ha yang digugat beberapa waktu lalu. Foto: Humas PTPN VII

Pihak PTPN VII, menurut Bambang, juga akan segera melaksanakan putusan tersebut.

Pada lahan tersebut, kata dia, akan dilakukan pengamanan dan penguasaan aset yang memang selama ini tercatat sebagai aset perusahaan pada Portal Aset Kementerian BUMN. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sengketa Lahan PTPN 7

PTPN VII

Lahan Kebun sengketa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya