Sempat Kejar-Kejaran, Warga Bekuk Pencuri Sepeda Motor

Yulianto

Yulianto

Waykanan

5 September 2020 21:42 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Waykanan — Sempat kejar-kejaran, penduduk Dusun Talangpasundan Jaya Kampung Waytuba, Waytuba, Waykanan, akhirnya sukses meringkus pencuri sepeda motor, Jumat (4/9/2020).

Tersangka, ARY (33), warga Kampung Giham Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Waytuba Iptu Mahbud Junaidi menjelaskan, peristiwa terjadi Jumat sekitar 07.00 WIB. 

Tersangka bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di pinggir jalan. 

Namun aksi mereka dipergoki pemilik kendaraan, Supriyadi, yang kemudian  berteriak hingga warga berdatangan.

Seorang tersangka berhasil diringkus. Sayang satu lainnya meloloskan diri. 

Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada aparat Polsek Waytuba.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat, sebilah pisau, sepatu, topi warna hitam, dan jaket cokelat.

Tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya