Sembunyi di Kebun, Maling Motor Ditangkap Polisi dan Warga
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Arli (26) warga di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dicocok Polisi saat berada di perkebunan, Sabtu (28/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tersangka Arli ditangkap usai mengambil sepeda motor.
Sepeda motor Honda Beat warna merah Putih bernomor Polisi BE 2437 NBS tersebut, milik Al Hairi (44) warga Laburan Ratu, Lamtim yang sedang terparkir di depan rumahnya. Padahal, sepeda motor tersebut dalam kondisi terkunci stang.
"Kejadiannya kemarin sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Korban saat itu mendengar sepeda motornya hidup sendiri. Ketika dilihat keluar, sepeda motornya dibawa orang tak dikenal. Melihat itu, korban langsung berteriak maling, namun tersangka berhasil membawa kabur motor korban.
Korban kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya yang berada di Kecamatan Mataram Baru, untuk melakukan penghadangan. Kebetulan disaat yang sama Polsek Labuhan Ratu sedang melakukan Patroli dan langsung mengejar tersangka.
"Tersangka ditangkap oleh Polisi dan warga sedang berada di kebun warga," ujarnya.
Dari tangan tersangka ditemukan satu set kunci leter T, satu buah badik sepanjang 25 cm, dan STNK motor tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Berita Lampung Timur
Pencurian
Polres Lamtim
Nyumput di Kebun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
