Sembunyi Usai Bobol Rumah, Residivis Digerebek Jatanras Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro, berhasil menggerebek tersangka pembobol rumah, Minggu (12/5/2024).
Dari tangan Imron alias Abeng (48) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lamsel, turut dimankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BE 2815 DEO.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lamsel.
Tersangka digerebek saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung.
"Tersangka juga merupakan residivis atas kasus yang sama," ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka menurut AKP Farid Riyanto terjadi pada hari Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB di rumah Sirmadi (52) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro.
Dari rumah korban, tersangka menggasak satu unit sepeda motor, dan satu buah HP merek VIVO YOA warna biru.
Caranya, tersangka mencongkel jendela rumah bagian samping kiri, keluar melalui pintu belakang rumah dan istri korban mendengar ada suara sepeda motor.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp11 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek," imbuh AKP Farid.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (*)
Residivis
bobol rumah
Jatanras
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
