Selain Polda-Polres, Kejari Lampura juga Disebut Kecipratan Uang Proyek PUPR

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

13 Januari 2020 16:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Fria Apris Pratama mengaku sempat memberikan sejumlah uang ke Polda Lampung dan Kejari.

Fria menyatakan pemberian sejumlah uang secara berkala tersebut diserahkan kepada salah seorang perwira Polda Lampung bernama Eko Mei, yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta dan Rp70 juta," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampura dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).

Tak hanya itu, Fria juga menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk Kapolres Lampung Utara melalui Kasatreskrim polres setempat.

"Untuk Kapolres Lampung Utara Rp1 miliar, uang itu saya serahin ke Kasatreskrim, pak Supriyanto. Untuk Polres Rp150 juta pas puasa, menjelang Lebaran. Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta, Kabag Sumda Rp30 juta," bebernya.

Selain kepolisian, saksi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Lampung Utara. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima.

"Kebetulan waktu itu, (Mantan Kadis PUPR Lampura) Syahbudin memerintahkan saya pada tahun 2017 untuk mengantarkan uang ke Kejari Lampung Utara Rp1 miliar,” ungkapnya.

“Saya serahkan ke Kasi Datun pak Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia (Kajari Bandarlampung), yang pada saat itu menjabat sebagai kepala kejaksaan (Kejari Lampura), uang Rp500 juta itu saya serahkan di rumah kakaknya ibu Yusna di belakang Rumah Makan Begadang Resto," sambung Fria.

Selain nama-nama di atas, saksi juga menyebut Kasipidsus Kejari Lampung Utara Van Barata pernah menerima uang sebesar Rp15 juta.

“Kalau kita gak setor uang itu, kami akan dipanggil-panggil terus, sembari mereka mencari-cari kesalahan kami," ucap Fria.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya