Selain LNC, KPK Sita 3 Sertifikat Tanah Milik Eks Rektor Unila Karomani

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Maret 2023 18:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Stiker penyitaan aset oleh KPK di gedung LNC yang berada di Rajabasa Raya. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Stiker penyitaan aset oleh KPK di gedung LNC yang berada di Rajabasa Raya. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Selain Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) KPK juga turut menyita tiga sertifikat tanah milik eks Rektor Universitas Lampung Karomani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan penyitaan aset-aset milik terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut. 

"Total ada 4 yang disita, 3 sertifikat tanah 1 gedung LNC," ungkapnya usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Gedung LNC Disita KPK, Ini Tanggapan PWNU Lampung

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Seluruh asetnya berada di Bandarlampung salah satunya tanah di Kecamatan Kedaton.

"Kami sita barang-barang yang berkait dengan korupsi, kadang ada juga mengumpulkan uang pengganti," katanya.

Sebelumnya diberitakan KPK menyegel gedung LNC dengan menempel stiker di bagian kaca pintu gedung tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

KPK

Sita Aset

Eks Rektor Unila

Karomani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya