Selain LNC, KPK Sita 3 Sertifikat Tanah Milik Eks Rektor Unila Karomani
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Selain Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) KPK juga turut menyita tiga sertifikat tanah milik eks Rektor Universitas Lampung Karomani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan penyitaan aset-aset milik terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut.
"Total ada 4 yang disita, 3 sertifikat tanah 1 gedung LNC," ungkapnya usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Gedung LNC Disita KPK, Ini Tanggapan PWNU Lampung
Menurutnya, penyitaan yang dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Seluruh asetnya berada di Bandarlampung salah satunya tanah di Kecamatan Kedaton.
"Kami sita barang-barang yang berkait dengan korupsi, kadang ada juga mengumpulkan uang pengganti," katanya.
Sebelumnya diberitakan KPK menyegel gedung LNC dengan menempel stiker di bagian kaca pintu gedung tersebut. (*)
KPK
Sita Aset
Eks Rektor Unila
Karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
