Segini Pendapatan Tiga Terdakwa Suap Unila Selama Menjabat, Karomani Capai Rp2 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Februari 2023 14:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, usai persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, usai persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan pendapatan tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila selama menjabat dari 2019 sampai 2022. 

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks rektor Unila Karomani, eks wakil Rektor 1 Heryandi, dan ketua senat Unila Muhammad Basri.

Hal tersebut dipaparkan JPU KPK Agung Satrio Wibowo karena berkaitan dengan saksi yang dihadirkan salam sidang PMB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

Saksi dimaksud adalah staf keuangan dan gaji Unila, Muhammad Ismail.

Dalam barang bukti yang ditampilkan di persidangan, pendapatan Karomani selama menjabat rektor Unila dari tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp2,1 miliar.

Rinciannya, gaji dan tunjangan keluarga rektor hingga tunjangan pangan dengan total Rp453 juta. Selebihnya diberikan untuk uang harian perjalanan dan remunerasi. 

Kemudian pendapatan terdakwa Heryandi selama menjadi warek 1 Unila dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp1,6 miliar. 

Sementara, Muhammad Basri selama menjadi ketua senat Unila dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp1 miliar lebih.

Data tersebut dibenarkan oleh saksi Ismail. Gaji beserta tunjangan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ada yang dikirimkan melalui rekening dan ada yang tunai.

"Semuanya dalam bentuk rupiah tidak ada yang dolar atau mata uang asing," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendapatan dan Gaji Rektor

Suap PMB Unila

Eks Rektor Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya