Segini Pendapatan Tiga Terdakwa Suap Unila Selama Menjabat, Karomani Capai Rp2 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan pendapatan tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila selama menjabat dari 2019 sampai 2022.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks rektor Unila Karomani, eks wakil Rektor 1 Heryandi, dan ketua senat Unila Muhammad Basri.
Hal tersebut dipaparkan JPU KPK Agung Satrio Wibowo karena berkaitan dengan saksi yang dihadirkan salam sidang PMB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).
Saksi dimaksud adalah staf keuangan dan gaji Unila, Muhammad Ismail.
Dalam barang bukti yang ditampilkan di persidangan, pendapatan Karomani selama menjabat rektor Unila dari tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp2,1 miliar.
Rinciannya, gaji dan tunjangan keluarga rektor hingga tunjangan pangan dengan total Rp453 juta. Selebihnya diberikan untuk uang harian perjalanan dan remunerasi.
Kemudian pendapatan terdakwa Heryandi selama menjadi warek 1 Unila dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp1,6 miliar.
Sementara, Muhammad Basri selama menjadi ketua senat Unila dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp1 miliar lebih.
Data tersebut dibenarkan oleh saksi Ismail. Gaji beserta tunjangan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ada yang dikirimkan melalui rekening dan ada yang tunai.
"Semuanya dalam bentuk rupiah tidak ada yang dolar atau mata uang asing," ujarnya.
Pendapatan dan Gaji Rektor
Suap PMB Unila
Eks Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
