Segini Pendapatan Tiga Terdakwa Suap Unila Selama Menjabat, Karomani Capai Rp2 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Februari 2023 14:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, usai persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, usai persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023). Foto: Sulaiman

Melihat fakta tersebut, ketua majelis hakim terdakwa Heryandi dan M Basri yakni Achmad Rifai merespons besarnya pendapatan Karomani. 

Menurutnya apabila dihitung dengan total Rp2,1 miliar, berarti dalam satu bulan Karomani mendapatkan gaji hingga tunjangan sebesar Rp57 juta.

"Besar juga ya. Kalau pendapatan ketua pengadilan mencapai Rp40 sampai 47 juta," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendapatan dan Gaji Rektor

Suap PMB Unila

Eks Rektor Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya