Satresnarkoba Tubaba Tangkap Pengendar Narkoba

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

24 Mei 2023 15:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar Narkoba di Mapolres setempat, Selasa (23/05/2023). Foto : Polres Tubaba
Rilis ID
Tersangka pengedar Narkoba di Mapolres setempat, Selasa (23/05/2023). Foto : Polres Tubaba

RILISID, Tulang bawang barat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal Tiyuh Gunungagung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29) warga Tiyuh Dwikorajaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Hari Selasa (23/05/2023), Pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Indraloka 1 Kecamatan Waykenanga," kata Kasat Narkoba, Iptu. Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP. Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (24/05/2023).

Dari tangan AP, lanjut Iptu. Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1 , informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Sekira Jam 09.00 WIB anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan," jelasnya.

Kemudian Jam 09.30 WIB anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP.

Lalu, kata Yopi,  dari tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Satresnarkoba

Tubaba

Polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya