Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran, berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dua pria berinisial MF (24) dan AR (17) merupakan warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, diamankan di rumahnya, Senin (7/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Dari hasil pengembangan, YS (20) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, diamankan di sebuah penginapan yang ada di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.IK, mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, S.IK, membenarkan penangkapan ketiga tersangka di tempat yang berbeda.
"Awalnya kita tangkap dua tersangka di Pesawaran. Dari keterangan keduanya barang haram itu didapat dari YS," ujar Kasat, Rabu (7/6/2023).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 19 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 33,83 Gram, satu unit HP Redmi warna hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, uang unai Rp200 ribu, satu unit timbangan digital dan satu buah pipet sekop.
Atas perbuatannya, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Iptu Widodo. (*)
Tiga pengedar sabu
satresnarkoba
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
