Satreskrim Polres Lamsel Tangkap Dua Begal Bersenpi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib, team kembali menggerebek Widodo di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan senpi yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut milik Nasipan. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual lewat COD.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas AKP Hendra Saputra. (*)
Dua begal
polsek natar
Satreskrim Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
