Satlantas Polresta Bandarlampung Ringkus Dua Begal Bersenpi
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan (begal) yang baru saja berhasil melakukan aksi kriminalitasnya, Kamis (16/1/2020).
Dua tersangka begal itu adalah Tabrin (44) dan Aditya Fajar (23) keduanya merupakan warga, Desa Bungkuk, Kabupaten Lampung Timur.
Mulanya penangkapan terhadap pelaku, ketika anggota Satlantas Polresta Bandarlampung yakni Bripka Chaidir sedang melakukan pengaturan lalu lintas di ruas jalan Teuku Umar tepatnya di depan rumah Dinas Danrem 043 Garuda Hitam.
Saat itu pelaku hendak diberhentikan oleh anggota Satlantas, lantaran motor yang dikendarainya tidak memiliki nomor polisi atau tanpa plat.
"Jadi pelaku ini mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda, dilihat sama anggota kita yang motor yang dikendarai bersangkutan enggak ada platnya. Pas mau diberhentikan pelaku kabur meninggalkan motornya di pinggir jalan," " kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon.
Mendapati tingkah pelaku yang mencurigakan petugas langsung berusaha mengamankan pelaku dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, pas diamankan pelaku ternyata membawa sepucuk senjata api rakitan, lengkap dengan tiga butir peluru yang terdapat di dalam senpinya," jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini menerangkan bahwa satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku adalah milik korban yang bernama Hartati.
"Setelah kita lakukan pengecekan ternyata motor tersebut terdaftar atas nama Hartati warga Jalan Hi. Sulaiman, Keteguhan, Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung," terangnya.
Sementara dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Pink, 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 butir peluru aktif jenis revolver 38, 2 buah gagang kunci Letter T, 7 unit anak mata kunci letter T, 1 buah kunci magnet.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
