Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Bantah Akbar Nikmati Uang Rp1,7 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara membantah dirinya turut menikmati uang fee proyek Rp1,7 miliar yang diberikan Taufik Hidayat dan Rp750 juta dari kakaknya, Agung Ilmu Mangkunegara, untuk keperluan kampanye.
Hal tersebut ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022).
JPU KPK RI sebelumnya menuntut Akbar membayar uang pengganti Rp3,95 miliar dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan.
Uang pengganti lebih besar dari dakwaan karena ada Rp1,7 miliar setoran dari Taufik Hidayat untuk Akbar karena mendapat proyek selama 2015-2017.
Sopian mengungkapkan uang pengganti yang dinikmati Akbar Rp2,2 miliar adalah benar dan sudah diakui. Akbar juga telah memberikan enam sertifikat tanah sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.
"Sementara untuk yang Rp1,7 miliar dari Taufik baru dari keterangan satu saksi. Itu masih kurang bukti," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, untuk tuntutan hukuman pidana empat tahun penjara, menurutnya adalah hukuman paling rendah. Sopian dalam pembelaan tidak mempermasalahkan hal ini.
"Di pledoi sebanyak 15 lembar itu, kita tidak membahas tuntutan pidana. Tapi kerugian yang dibebankan kepada Akbar," tandasnya.
Di sisi lain, JPU KPK Ihsan Fernandi menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan dan pembuktian yang dibacakan, yakni uang pengganti Rp3,95 miliar.
Menurutnya, dalam persidangan sudah terdapat petunjuk ada alokasi dana yang sampai kepada Akbar dari Taufik hidayat.
Korupsi
Lampung Utara
Akbar
Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
