Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Bantah Akbar Nikmati Uang Rp1,7 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 Maret 2022 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang korupsi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022). Foto: Sulaiman

"Rp1,7 miliar itu keuntungan proyek pribadi Taufik yang diberikan kepada Akbar. Sementara yang Rp750 juta dibebankan kepada Akbar meskipun sudah diakui oleh Agung. Tetapi, uang tersebut dari sumber tidak sah," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Lampung Utara

Akbar

Agung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya