Sambil Menahan Tangis, Ibu Napi yang Tewas Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Juli 2022 20:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung bersama keluarga korban. Foto: Pandu
Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung bersama keluarga korban. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Sambil menahan tangis, Rosilawati (57), menuntut pelaku yang membuat anaknya tewas dihukum seadil-adilnya, Rabu (20/7/2022). 

Wanita ini adalah ibu kandung almarhum Rio Febrian/RF (17), napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung. 

RF meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022), karena diduga dianiaya saat dirinya masih berada di LPKA. 

"Harapan kami semoga semaksimal mungkin mendapatkan keadilan atas meninggalnya anak saya," ujarnya. 

Untuk itulah, Rosilawati menyetujui ekshumasi yang dilakukan penyidik Polda Lampung. 

Ekshumasi adalah upaya penggalian kubur agar jenazah RG F dapat diautopsi untuk mencari penyebab kematiannya. 

"Saya sudah ikhlas. Namun ingin cepat menemui titik terang terkait motif pemukulan tersebut," lirihnya. 

Di makam korban, TPU Darussalam, Langkapura, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa RF. 

"Kemudian hari ini (Rabu (20/7/2022, Red) kita bersama-sama melaksanakan rangkaian kegiatan untuk memenuhi data dari tahapan yang saat ini sudah dalam penyidikan," katanya. 

Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tim Forensik yang sengaja dibentuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya