Sales Pakai Sabu, Setelah Dibekuk Polisi Baru Menyesal

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

21 Maret 2020 21:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi memeriksa tersangka penyalahgunaan sabu. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS
Rilis ID
Polisi memeriksa tersangka penyalahgunaan sabu. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

RILISID, Tanggamus — Jajaran Polres Tanggamus membekuk seorang pria 37 tahun bernama Sukandar, warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, pada Kamis (19/3/2020) pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersangka sempat diwarnai adegan kejar-kejaran. Namun akhirnya pelarian lelaki itu terhenti di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Terbaya. Tepatnya di depan Jalan SDIT Kotaagung. Diamankan, satu paket sabu seberat 2,4 gram.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut. Namun dalam proses tersebut, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Gisting.

“Selain sabu, disita sepeda motor Honda Beat BE 5201 ZD, 1 jaket coklat, sebuah handphone,” papar Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (20/3/2020).

Menurut tersangka, sabu dibelinya dari rekannya berinisial J. Polisi hingga kini masih melacak keberadaan lelaki itu.

"Tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun," pungkasnya. 

Tersangka di hadapan penyidik mengaku sehari-hari bekerja sebagai sales regulator tabung gas. Ia membeli sabu seharga Rp2,5 juta.

Dia berdalih, sabu akan dikonsumsi bersama-sama temannya di wilayah Gisting. Hampir setahun ini ia memakai barang haram itu sebagai doping.

"Belinya ya di tempat sama sekitar 6 kali dengan harga bervariasi. Dari Rp500 ribu, Rp1 juta, dan terakhir Rp2,5 juta," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya