Rudapaksa Dua Siswi SMP, Warga Bengkunat Ditangkap, Satu Lainnya Buron

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

27 Juni 2022 20:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Zulyansyah (kedua dari kiri) diamankan Polsek Bengkunat. Foto: ist
Rilis ID
Zulyansyah (kedua dari kiri) diamankan Polsek Bengkunat. Foto: ist

RILISID, Pesisir Barat — Polisi meringkus satu dari dua tersangka pemerkosa dua siswi SMP di Pekon Penyandingan, Bengkunat, Pesisir Barat (Pesibar), sekira pukul 15.30 WIB Minggu (26/6/2022).

Tersangka adalah Zulyansyah (29), warga Pekon Kota Jawa, Bengkunat. Sementara, satu rekannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-99/IV/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/ SEK BENGKUNAT tertanggal 9 April 2022.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan menjelaskan, kedua pelaku merudapaksa dua siswi SMP pada pukul 12.00 WIB Jumat (8/4/2022).

Perbuatan bejat ini mereka lakukan di sebuah gubuk di kebun kelapa sawit KM 14 Pekon Suka Marga, Bengkunat.

Akibatnya, kedua korban yaitu W dan E mengalami trauma atas kejadian tersebut.

"Saat ini, kami terus memburu pelaku lainnya yang berinisial SR," papar Kapolsek, Senin (27/6/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016.

UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polsek Bengkunat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya