Resmi! Metro Miliki 22 Kampung Restorative Justice, Metro Timur akan Inovasi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

14 Februari 2023 17:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajati Lampung saat sambutan di Kampung RJ, Yosorejo, Metro Timur, Selasa (14/2/2023). Foto: Adi Herlambang Saputra
Rilis ID
Kajati Lampung saat sambutan di Kampung RJ, Yosorejo, Metro Timur, Selasa (14/2/2023). Foto: Adi Herlambang Saputra

RILISID, Metro — Kota Metro secara resmi memiliki 22 Kampung Restorative Justice (RJ) di masing-masing Kelurahan. 

Kampung RJ tersebut, diresmikan secara simbolis di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa (14/2/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, peresmian sejumlah Kampung RJ diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, ketika berhadapan dengan hukum.

"Masyarakat tak perlu lagi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Langsung datang saja ke Kampung RJ," kata Nanang.

Ia menjelaskan ada tiga perkara yang dapat mudah diselesaikan di Kampung RJ. Pertama, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kedua bukan residivis, dan terakhir kerugiannya dibawah Rp2.5 juta.

Jika kerugian di atas Rp 2,5 juta, Aparat Penegak Hukum masih bisa memberi keringanan. Akan tetapi, jika hukumannya di atas 5 tahun, mutlak tak bisa dilakukan Restorative Justice.

Untuk itu, RJ dilakukan terutama untuk anak di bawah umur. Ia menghimbau, dalam pelaksaan RJ harus disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat atau penegak hukum lainnya.

"RJ ini dengan memaafkan keadilan sebenarnya dan itu bisa diterima," pungkas Kajati.

Camat Metro Timur Ferry Handono mengatakan, pihaknya akan melakukan inovasi Kampung RJ di Kelurahan yang dinaunginya.

"Kita menaungi Kelurahan Yosodadi, Yosorejo, Tejoagung, Tejosari, dsn Iringmulyo. Tentu ke depan akan ada inovasi," tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kampung Restorative Justice

Kampung RJ

Berita Metro

Kejari

Aparat Penegak Hukum

Kecamatan Metro Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya